Susi diduga miliki pulau ilegal, Formakpi desak KPK usut
- Written by admin
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jakarta- KoPi - Andi Awal Mangantarang, Koordinator Presidium Pusat Forum Mahasiswa Aktivis Pemerhati Hukum & Demokrasi Indonesia (FORMAKPI), mempertanyakan dugaan kuat atas penguasaan Pulau Sevelak ( Desa Salur, Kec, Teupah, Kab. Simeuleu, Aceh) tanpa administarsi hukum yang jelas atau di bawah tangan. Pernyataan ini disampaikan melaui email, 13 November 2014.
"Kami mempertanyakan bisnis Saudari Pudjiastuti di pulau yang masih milik pemerintah tersebut. Sebab proses jual beli pulau tersebut tidak di ketahui dan telah di larang oleh pemerintah setempat, apa lagi setelah kami melakukan konfirmasi dan kros cek kepada pemda, juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai kepemilikan pulau tersebut oleh Saudari Susi Pudjiastuti.
Pemerintah yang semestinya menjadi contoh, karena dalam beberapa kasus sudah sangat sering terjadi jual beli pulau bermasalah, kemudian mengingat beberapa kasus sebelumnya bahwa kepemilikan tanah apa lagi ini aset negara tidak bisa di kuasai sepenuhnya dan di monopoli oleh perseorangan (UU No.5 tahun 1960). apa lagi jika mengingat bahwa saudari Susi kini orang yang duduk di pemerintahan yang harus dan mestinya memberikan contoh, Kami khawatir ini adalah preseden buruk bagi pembantu-pembantu Jokowi dan bukan tidak mungkin posisi Susi bisa di manfaatkan untuk penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi dan bisninya.
Untuk kami akan terus melengkapi hasil investigasi dan laporan dari bawah, agar hal ini segera di tindak lanjuti, dan bila perlu jikalau kemudian hari Susi terlibat, akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kuat dugaan bahwa memang kepemilikan pulau tersebut jauh dari kaidah administrasi hukum. Untuk Kami juga mendesak KPK memeriksa, Mengklafikasi dan Kross-Cek kepada saudari Susi pudjiastuti terhadap Laporan Harta yang baru saja saudari Susi serahkan ke KPK karena sinkronisasi hal ini erat kaitannya dengan harta kekayaan Susi yang bisa saja di peroleh tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku."