WTT gugat SK ijin lokasi bandara gubernur ke PTUN
- Written by Winda Efanur FS
- Be the first to comment!

Jogjakarta-KoPi| Wahana Tri Tunggal (WTT) didampingi LBH Jogja mendaftarkan gugatan SK Gubernur DIY, SUltan HB X tentang Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) bandara ke PTUN Jogja, Senin, (11/5). Sebelumnya petani Kulonprogo ini menggelar konferensi pers di kantor BLH Jogja pukul 10.00 menyatakan sikap keberatan dengan turunnya IPL gubernur.
SK Gubernur DIY Sultan HB X No. 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY, menetapkan 5 desa yakni Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo.
Meski IPL sudah turun sejak 31 Maret 2015 lalu, dan melegitimasi pembangunan bandara, warga WTT tetap menolak pembangunan bandara. IPL dinilai WTT sebagai cacat hukum.
Menurut kuasa hukum WTT, Rizky Fatahillah, mengatakan turunnya IPL bisa diartikan sebagai tindakan perampasan tanah. Pasalnya IPL tidak melalui prosedur yang benar.
“Ini upaya perampasan tanah, warga sangat bergantung dengan tanah. Kita menggugat. IPL yang dikeluarkan oleh gubernur DIY itu tidak prosedural, di dalamnya ada tahap sosialisasi dan konsultasi publik ini prasyarat benarnya IPL bisa keluar”, papar Rizky.
Rizky manambahkan banyak terjadi temuan di lapangan seperti sosialisasi tidak berjalan lancar. Sosialisasi tanggal 23 September 2014 warga WTT mendapat halangan menghadiri sosialisasi. Hal ini bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Guna Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berasaskan musyawarah.
“Dalam sosialisasi warga dihadapkan pada meja per meja, tidak terjadi proses musyawarah yag dialogis, yang setara. Dengan desain seperti ini maka tim percepatan yang dibuat oleh Gubernur untuk mengejar yang menghitung berapa yang setuju dan yang tidak setuju”, pungkas Rizky. |Winda Efanur FS|