Aspirasi buruh masih terbungkam, karena hal ini...
- Written by Winda Efanur FS
- Be the first to comment!
- font size decrease font size increase font size

Jogjakarta-KoPi| Baru-baru ini Presiden mengeluarkan kebijakan yang mengundang kecaman dari kaum buruh Indonesia. Perubahan tetang mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai tidak pro terhadap buruh.
Salah satu poin yang memberatkan buruh mengenai ketentuan iuran jaminan pensiun sebesar 3%. Iuran 3% tidak mungin bisa mensejahterkan kaum buruh. Alainsi buruh juga memohon kepada pemerintah untuk berlau adil tanpa diskriminasi. Iuran jaminan pensiuan buruh 3% presentasenya jauh lebih kecil dibandingkan presentase jaminan pensiun Polri dan TNI sebesar 75 %.
Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi memohon pemerintah untuk lebih peka terhadap nasib buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan yang pro buruh.
Meskipun tersiar kabar baik pemerintah akan merevisi namun aliansi buruh tetap mengawal pelaksanaan JHT. Pasalnya tidak menutup kemunginan sejalan dengan proses revisi masih terjadi ketidak adilan.
Kinardi menambahkan tabungan uang di BPJS akumulasi dari uang para buruh. Sudah sepatasnya pemerintah melalui kebijakan memberikan uang pensiunan yang layak bagi para buruh.
“ Uang di Jasmosostek sekitar 187 triliun. Tidak ada satu sen pun uang dari negara ada di BPJS. Karena uang itu hasil keringat teman-teman semua. Dan itu ketika mau ambil menjadi sulit. Maka dari itu kita mengingikan untuk kembali pada peraturan yang lama”, papar Kinardi.
Aspirasi kaum buruh
Penetapan JHT menjadi kewenangan direksi BPJS. Sepanjang perumusannya wajib mengikutsertakan aspirasi kaum buruh sebagaimana tertulis dalam UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perslisihan Hubungan Industrial.
Namun menurut pengakuan Kinardi dalam penentuan kebijakan JHT presiden Jokowi menampung aspirasi dari pengusaha yang diwakili oleh APINDO sementara aspirasi aliansi buruh tidak terlalu menjadi pertimbangan. Bahkan ketika aliansi buruh meminta pertanggungjawaban kepada direksi BPJS. Pihak BPJS tidak memberikan alasan yang rasional hanyan mengatakan sudah kewenagan Presiden Jokowi.
“ Sangat jelas UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perslisihan Hubungan Industrial melibatkan buruh. Dalam buruh ada forum bipartit dan tripartit. Forum tripatit diketuai oleh presiden langsung dan anggotanya perusahaan-perusahaan. Forum tripatit ini yag nantinya menghasilkan peraturan-peraturan”, jelas Kinardi. |Winda Efanur FS|
Related items
- Diskusi Netizen Jogja: Menkominfo Serukan Damai dan Berbudaya di Ranah Maya
- Menakar Keamanan Siber di Indonesia dan Langkah-langkah Pencegahan Strategis
- Mensos memimpikan gedung penelitian anak seperti di Cina
- Mendikbub belum berlakukan UN model esai
- Muhammadiyah menyatakan sikap terkait bencana lingkungan